JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) menyimpan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) selama lebih dari tiga tahun di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa jasad Angela mulanya dimutilasi dan disimpan di Apartemen Taman Rasuna sejak Agustus 2019.
"Setelah dimutilasi dan diletakkan ke dalam boks kontainer, mayat didiamkan di tempat terjadinya pembunuhan di apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A," ujar Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Dibunuh Ecky sejak 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 5 April 2020, Ecky mulai mengontrak di kawasan Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Ecky pun membawa jasad Angela yang telah termutilasi dari apartemen ke rumah kontrakan tersebut.
"Kemudian pada Juni 2021, tersangka mengontrak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Lokasi ditemukannya mayat Angela," kata Angela.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Fakta Terbaru Mutilasi Angela: Ecky Bunuh Korban di Apartemen, Jasadnya Dua Kali Dipindahkan
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi. Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Baca juga: Sederet Pengakuan Wowon dkk yang Berbeda dengan Keterangan Polisi, Mana yang Benar?
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban, sehingga ia menyimpan potongan tubuh itu di kamar mandi kontrakannya selama setahun lebih.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.