Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas

Kompas.com - 06/02/2023, 19:23 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pihaknya menolak permintaan duplik dari kubu Teddy Minahasa.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Baca juga: Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," ucap JPU.

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

Baca juga: Merasa Eksepsi Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Jaksa, Hotman Paris: Izinkan Kami Ajukan Duplik

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.

Hotman lantas meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas. Dia mengatakan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

"Bagaimana tawasnya ditukar, kapan, oleh siapa, dan juga saksi-saksinya. Apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran (sabu dengan tawas), itu tidak diuraikan," kata Hotman.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com