Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih yang Patok Lahan di Depan Rumah Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 08/02/2023, 14:06 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Provost Polsek Jatinegara, Brigadir Kepala (Bripka) Madih.

Belakangan, kelakuan Madih dikeluhkan tetangganya sendiri karena membuat resah. Madih diduga telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin dan membangun pos keamanan di sana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih dilaporkan dengan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca juga: Tuduhan Pemerasan Bripka Madih yang Tak Terbukti dan Berujung Permintaan Maaf

"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa," kata Hengki, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023).

"Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," tutur Hangki lagi.

Menurut Hengki, pemasangan patok berupa plang di suatu lahan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. Hal itu, kata dia, biasa dilakukan penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak.

"Ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki berujar polisi akan mengecek legal standing yang dimiliki Madih saat memasang patok di depan rumah Soraya yang merupakn tetangganya.

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemerasan terhadap Bripka Madih atas Laporan Penyerobotan Lahan pada 2011

"Kami akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak, baik terhadap laporan yang ini. Dan sisi lain, masyarakat punya alas hak atau tidak," ujar Hengki.

Soraya sebelumnya menceritakan detik-detik saat anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih memasang patok depan rumahnya pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Soraya mengungkapkan, Bripka Madih datang bersama rombongan yang berjumlah 10 orang.

"Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang menggali dan membawa balai-balai. Itu kan besar ya, dari baja ringan," ungkap Soraya.

Dari dalam rumah, Soraya mendengar Madih mengatakan lahan yang dipatok merupakan milik seseorang bernama Tongek. Ia pun mengaku ketakutan pada rombongan Madih yang memasang patok.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih Pasang Patok di Depan Rumah Warga Bekasi. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com