JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polri bernama Tri Hamdani menjelaskan bahwa tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Saat Tri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023), awalnya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kronologi penangkapan ketiga terdakwa.
“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: 3 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Agenda Pemeriksaan Saksi
Tri kemudian menjawab bahwa ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Tri berkata, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," kata Tri.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Tri menjelaskan, awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mei.
Hendra dan Mei ditangkap dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.
"Kemudian, didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," jelas Tri.
Setelah itu, pihaknya langsung menangkap Kasranto. Penyidik kemudian menginterogasi Kasranto. Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda alias Anita.
“Setelah itu, kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ucap Tri.
Baca juga: Gelar Aksi Protes, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Blokade Jalan dan Bakar Ban
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan barang bukti tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto.
Sementara itu, di rumah Linda ditemukan 943 gram sabu. Di kediaman orangtua Dody, polisi turut menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.