Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Pertahanan Ahli Waris di Tol Jatikarya, Bangun Gubuk dan Bakar Ban untuk Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 08/02/2023, 19:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang digunakan untuk Gerbang Tol (GT) Jatikarya di Bekasi memblokade akses menuju GT tersebut, Rabu (8/2/2023).

Penutupan akses jalan dilakukan sebagai bentuk proses karena tak kunjung menerima biaya konsinyasi atau ganti rugi lahan.

Warga menutup akses seraya membakar ban di sekitar gerbang tol yang menjadi bagian dari Tol Cimanggis-Cibitung itu.

Aksi protes dimulai pada pukul 11.30 WIB, dan hingga sore hari warga masih terpantau menduduki kawasan tersebut.

Baru pada pukul 17.30 WIB para ahli waris menyelesaikan aksinya setelah polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menggelar audiensi.

Saat menjalankan aksi protes, sejumlah warga membangun gubuk yang melintang di jalan tol tersebut. Gubuk itu digunakan sebagai tempat berteduh di tengah teriknya matahari Kota Bekasi.

Akibatnya, GT Jatikarya tak bisa dilalui kendaraan sama sekali.

Baca juga: Tutup Akses Tol Jatikarya, Ahli Waris: Kami Bakar Ban di Tanah Kami

Keluhan ahli waris

Salah seorang ahli waris bernama Wati (56) mengatakan bahwa ia awalnya memiliki sebidang tanah berukuran 3.000 meter persegi di kawasan tersebut. Tanah itu merupakan warisan dari ayahnya.

Tanah tersebut kemudian terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.

Wati mengaku, hingga saat ini, dia tidak mengetahui nilai jual dari tanah itu karena dia tak kunjung menerima uang ganti rugi pembangunan tol.

“Belum dibayarin, enggak tahu (harganya),” ujar Wati di lokasi protes, Rabu.

Wati berharap agar ia dapat segera mendapatkan uang ganti rugi tersebut dan membagikannya kepada sanak saudaranya.

Baca juga: Gelar Aksi Protes, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Blokade Jalan dan Bakar Ban

Bukan kali pertama

Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya ini bukan kali pertama terjadi.

Protes ini telah terjadi sebelumnya, tetapi tak kunjung digubris pihak berwenang. Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan.

Ahli waris menduga, ada oknum yang sengaja menghambat proses pencairan uang ganti rugi tersebut.

Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah membayar ganti rugi secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 22 Juni 2021.

(Penulis : Joy Andre/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com