Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Viani Limardi atas Pemecatannya Ditolak, PSI Minta DPRD DKI Segera Proses PAW

Kompas.com - 09/02/2023, 15:33 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi segera dilakukan.

Permohonan ini diketahui dilayangkan ke pimpinan DRPD DKI Jakarta.

Permintaan ini menyusul penolakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.

Baca juga: Banding Anggota DPRD DKI Viani Limardi soal Pemecatannya dari PSI Ditolak

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka meminta permohonan itu segera dilakukan karena sudah ada dua putusan hukum yang menguatkan soal pemecatan Viani.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) dan Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Karena itu, kami meminta permohonan PAW untuk Sis Viani segera dilaksanakan," tutur Isyana dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Ia menegaskan, pemberhentian itu dilakukan karena langkah Viani dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi PSI.

Viani juga dianggap melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PSI.

"Maka, secara otomoatis, dia (Viani) juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI," ucap Isyana.

Baca juga: PAW Viani Limardi Belum Bisa Diproses, Ini Alasan Ketua DPRD DKI

Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Viani terkait pemecatan dirinya sebagai anggota PSI.

Dalam putusan pada 31 Januari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang diajukan Viani.

"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Viani membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Adapun putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.

Baca juga: Viani Limardi Berencana Ajukan Banding atas Putusan Sela PN Jakpus soal Gugatannya ke PSI

Alasan pemecatan

Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com