JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Mereka datang untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan para pejabat utama. Turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
"Surat ini berisi tentang status tersangka, sekaligus memulihkan nama baik almarhum," sambungnya.
Surat tersebut, kata Latif, diserahkan langsung kepada Ibunda Almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri yang hadir dalam pertemuan itu.
Baca juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka dan Permintaan Maaf Pulihkan Nama Baik Hasya
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelaskan bahwa kliennya mengapresiasi langkah kepolisian soal pencabutan status tersebut tersebut.
Hal ini secara langsung memberikan kepastian soal harapan keluarga, yang merasa keberatan dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan, akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.
Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Pada saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Baca juga: Langgar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Disidang Etik dan Profesi Polri
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.
Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.