JAKARTA, KOMPAS.com - Guru agama bernama Muhammad Alamsyah (MA), tersangka yang mencabuli tujuh siswinya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Alamsyah dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku pencabulan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sederet Fakta Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di Duren Sawit, Modusnya Periksa PR Korban
Namun, karena Alamsyah berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah satu per tiga," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Sabtu (11/2/2023).
Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).
Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli Siswi SD di Duren Sawit, Periksa PR Sambil Pangku Korban
Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Baca juga: Polisi: Ada 7 Siswi SD di Duren Sawit yang Dicabuli Guru Agama
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.