JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menilai, keputusan majelis hakim soal hukuman Ferdy Sambo akan menjadi penentu karier ketiga hakim di kancah "meja hijau".
Jika Hakim Wahyu Imam Santoso, Hakim Morgan Simanjuntak, dan Hakim Alimin Ribut Sujono ingin "naik kelas", maka ketiganya harus memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seberat mungkin.
Baca juga: PN Jaksel Disterilisasi Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
"Semua hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin. Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas," kata Reza pada Minggu (12/2/2023).
"Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," sambung dia.
Reza mengatakan hal tersebut bukannya tanpa alasan. Ia menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.
Alhasil, keputusan yang kurang memuaskan di mata publik disinyalir bakal menjegal karier ketiga hakim di masa yang akan datang.
"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo," tegas Reza.
Baca juga: Keberingasan Sopir Fortuner, Tabrak hingga Rusak Taksi Online dengan Airsoft Gun dan Pedang Anggar
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Usai Rusak-Tabrak Taksi Online, Sopir Fortuner Disebut Telah Meminta Maaf
Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Khusus hari ini, selain sidang vonis untuk Sambo, majelis hakim turut melakukan sidang serupa kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir, yakni pada Rabu (15/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.