BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap polisi karena membuat konten video TikTok yang menghina institusi Polri. Dalam video rekaman yang beredar, pria itu tampak menghina Polri sambil duduk tepat di depan Polsek Tambun.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pria tersebut sudah ditangkap dan diperiksa polisi.
"Video viral yang beredar di TikTok terkait dengan seseorang melakukan pelecehan terhadap institusi Polri telah kami amankan. Saat ini sedang proses penyelidikan," ujar Hotma kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Hotma mengaku bahwa dirinya belum mengetahui motif di balik penghinaan tersebut.
Baca juga: Hina Polisi dan DPR di Facebook, Seorang Pria Ditangkap
Namun, berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, pria itu disebut-sebut mengidap gangguan jiwa.
"Untuk gangguan jiwa, kami mendapat keterangan dari para tetangga pelaku. Untuk pelaku sendiri, akan dibawa ke RS untuk menentukan apakah yang bersangkutan menderita gangguan jiwa atau tidak," jelas Hotma.
Adapun jika pelaku terbukti bukan ODGJ, maka pihak kepolisian menjerat pelaku dengan dengan UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan video yang diterima Kompas.com, pria tersebut memakai kaus biru tua dan topi saat membuat konten bernada sensitif tersebut.
Sambil duduk di luar pagar area Polsek Tambun, pria itu dengan santai dan menantang pihak polisi agar menangkap dirinya.
"Hei polisi a****g kau. Tangkap gue nih kalau bisa. K****l kau kalau ngomong. B****t," ujar pria tersebut sambil tersenyum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.