JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW yang melawan arus lalu lintas dan menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengemudi mobil berpelat B 1507 WBI itu merupakan seorang berinisial CN, warga Tangerang Selatan.
"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil BMW yang Lawan Arah di Jalan Fatmawati Jaksel
Berdasarkan hasil penyelidikan, CN diduga lalai dalam berkendara karena melawan arus lalu lintas di Jalan RS Fatmawati Raya.
Dia pun akhirnya menabrak pengendara motor berinisial BAS yang sedang melintas hingga meninggal dunia.
Atas tindakannya, CN dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," kata Trunoyudo.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno berujar, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (11/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Kecelakaan terjadi saat mobil BMW dengan nomor kendaraan B 1507 WBI yang dikemudikan CN melintas dari arah utara ke selatan di Jalan RS Fatmawati.
CN disebut mengendarai mobil di Jalan RS Fatmawati dengan melawan arus. Bersamaan dengan itu, BAS melintas dari arah sebaliknya.
"Di depan SPBU Pertamina, (pengemudi mobil) kurang berhati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak bagian depan motor yang sedang melintas dari arah sebaliknya," kata Suharno.
Akibatnya, korban tewas dengan luka di wajah.
"Korban mengalami luka di wajah, meninggal dunia di TKP. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati," ujar Suharno.
Suharno menegaskan, pengemudi mobil BMW pun langsung dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.