DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Ahmad Fuady mengaku, belum bisa memastikan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa anak autisme dijepit di selangkangan terapis salah satu rumah sakit di Depok.
Peristiwa itu diketahui direkam oleh salah seorang netizen dan viral di media sosial.
Namun berdasarkan video itu, Ahmad menduga kuat bahwa sang anak merasa tersiksa atas perlakuan terapis.
"Sementara ini, kami berbekal dari informasi yang diterima dari media sosial. Karena videonya jelas, perbuatan yang dilakukan jelas," ujar Ahmad di kantornya, Rabu (15/3/2023).
"Si anak terlihat merasa kesakitan, meronta-merona, sampai kakinya itu terangkat-angkat," lanjut dia.
Baca juga: Anak Autis yang Dijepit di Selangkangan Terapis Masih Berusia 2 Tahun
Rabu malam ini, penyidik Polres Metro Kota Depok akan bertemu dengan pihak rumah sakit di mana peristiwa tersebut terjadi. Penyidik juga telah memanggil orangtua sang anak.
Dalam pertemuan itu, penyidik akan mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya.
"Ini akan kami minta penjelasan terlebih dahulu, apakah itu (seperti yang terekam dalam video) bagian dari tindakan terapis atau bukan," ujar Ahmad.
"Akan kami sampaikan kemudian ya, apabila kami telah mendapat keterangan," lanjut dia.
Video dugaan aksi kekerasan terhadap pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Depok, beredar di media sosial.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Baca juga: Polisi Cari Identitas Terapis yang Jepit Bocah Autisme di Selangkangannya
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis. Polisi tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan," ujar Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.