JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah Irjen Teddy Minahasa, yakni Kompol Kasranto, menyimpan sabu untuk dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis, di ruang kerjanya.
Hal ini terungkap ketika Aiptu Janto Situmorang menjadi saksi persidangan tiga anak buah Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Adapun tiga terdakwa yang terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Janto soal penyimpanan sabu. Janto menjelaskan, bahwa dia diminta Kasranto datang ke Mapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.
Baca juga: Ketika Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Milik Jenderal Bintang Dua....
"Setelah apel, katanya Kompol Kasranto saya (diminta) datang ke (Mapolsek) Kalibaru," ungkap Janto di persidangan.
"Dia mengajak saya ke ruangan di kantornya, menyerahkan sabu seberat 1 kilogram," sambungnya lagi.
Kala itu, sabu yang beratnya sekitar satu kilogram dibungkus menggunakan plastik. Kasranto, sebut Janto, menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya.
"Jadi saya masuk, dibawa ke dalam ada lemari begitu yang Mulia diambil dari dalam lemari," ucap Janto.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Lewat Polisi, Beri Upah Rp 20 Juta
Hakim Jon kemudian mempertanyakan dengan siapa Janto mengambil sabu untuk dijual ke Alex. Janto lantas menjawab dirinya datang sendiri ke Mapolsek Kalibaru.
Janto menyampaikan, bahwa sabu itu dijual seharga Rp 500 juta kepada Alex. Usai menjualnya ke Alex, Janto diberi upah sebesar Rp 20 juta oleh Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil 'Eh To!' dikasih saya duit Rp 20 juta," ungkap Janto.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.