JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kehadiran sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Hotman merasa heran lantaran sebagian JPU yang menghadiri persidangan Teddy Minahasa kali ini adalah jaksa dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo.
Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.
"Kami hanya pengin tahu saja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Tolong Cari Lawan, Kode Eks Kapolsek Kalibaru Minta Polisi Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Adapun perdebatan ini bermula saat Hotman mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.
"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman.
Majelis hakim lalu bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.
Mendengar pertanyaan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, jaksa lalu merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," tutur Jaksa.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris bersikukuh meminta nama-nama jaksa yang hadir di persidangan.
"Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami kan berhak tahu, Majelis," ungkap Hotman.
Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan kuasa hukum tidak relevan dengan kasus terdakwa.
Hakim Jon lalu meminta agar jaksa memberikan identitas tim penuntut umum yang hadir dalam persidangan.
"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," kata Jon.
Penuntut umum kemudian tampak berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukum Teddy Minahasa pun ikut menyaksikan. Setelah itu, persidangan dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan.
Baca juga: Ajudan Sebut Teddy Minahasa Pernah Bertemu Linda Saat Jadi Staf Ahli Manajemen Polri