JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial E yang tidak sengaja menembakkan pistolnya ke arah sang sopir (AM), disebut memiliki izin kepemilikan senjata.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, polisi saat ini masih mendalami penyebab E tidak mampu mengendalikan senjata apinya,
Padahal, E sejatinya memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
"Pelaku memiliki izin (kepemilikan senjata)," ujar Ade Ary saat dihubungi via pesan singkat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya
Meski senjata yang dimilikinya legal, namun E dinilai telah lalai dalam mengendalikan senjatanya sehingga menyebabkan orang lain terluka.
E tetap dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena dianggap lalai.
"Pelaku bakal dijerat menggunakan UU Darurat Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara," pungkas Ade Ary.
Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Senpi Majikan Terluka di Dahi Kiri
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa soal keaslian izin kepemilikan senjata yang dimiliki E.
Andai izin kepemilikan senjata yang dimiliki E terkonfirmasi, maka Undang-Undang Darurat tidak akan dikenakan kepada pelaku.
"Jadi kami akan cek kembali, namun demikian untuk sementara kami gunakan pasal demikian (Undang Undang Darurat). Jika ada legalnya, pasti kami infokan kembali," ungkap Nurma kepada wartawan.
Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Majikan di Jaksel Jalani Operasi, Kini Sudah Sadar
Majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopir pribadinya, AM, di dalam mobil Toyota Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika E membuka kotak senjata api (senpi) miliknya di dalam mobil.
Setelah E memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi yang ada di kotak itu tiba-tiba meletus.
Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir.
Baca juga: Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
AM yang tidak bisa menghindari peluru tersebut mengalami luka tembak di bagian dahi.
Setelah itu, pelaku memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.
Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.
Korban telah menjalani operasi dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.