Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Kenya Melawan Saat Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Kompas.com - 20/02/2023, 18:46 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya sempat melawan saat diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA asal Kenya tersebut diamankan di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen ketika diminta oleh petugas.

"Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian, keempatnya melawan hingga bermain tangan. Adanya perlawanan saat ditangkap," ujar Tejo saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah

Keempat WNA asal Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, DNI. Mereka datang bersama masuk ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022.

Adapun, paspor dan dokumen blangko paspor keempat WNA asal Kenya seperti Chips, Nomor MRZ terbaca keasliannya oleh sistem imigrasi.

"Sementara data dan tahun lahirnya yang palsu," jelasnya.

Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia.

Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.

"Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," jelasnya.

Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diekstradisi ke Italia Secara Tertutup

Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sedangkan, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sebagai tindaklanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

“Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terjaga," kata dia.

Baca juga: Bebas Murni Kasus Narkoba, WNA Singapura Langsung Dideportasi

Prinsip keimigrasian yang dimaksud yakni Prosperity Approach dan Security Approach alias hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara.

Serta, kata Tejo, menjaga supaya warga negara asing tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com