TANGERANG, KOMPAS.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya rela melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia demi mencari rezeki dengan jual-beli pakaian.
Keempat WNA asal Kenya tersebut di amankan di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, selama tinggal di kondominium tersebut, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keempat WNA asal Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, DNI.
Mereka datang bersama ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Mereka masuk ke Indonesia mengklaim sebagai pengusaha.
"Mereka tidak ada kerjaan di sini. Pengakuannya masuk ke Indonesia sebagai jual beli, dengan membeli barang dari Indonesia di jual kembali ke Kenya. Tapi itu enggak ada sama sekali track record-nya," ujar Tejo dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Baca juga: WNA Kenya Melawan Saat Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tejo, mereka mengaku membeli berbagai jenis barang dan makanan untuk diperjual-belikan kembali ke negara asalnya itu.
"Motifnya yaitu mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya," jelasnya.
Keempat WNA itu diamankan karena mereka tidak memiliki dokumen resmi dan memalsukan dokumen keimigrasian untuk tetap tinggal di Indonesia.
Adapun, paspor dan dokumen blanko paspor keempat WNA asal Kenya seperti Chips, Nomor MRZ terbaca keasliannya oleh sistem imigrai.
"Sementara data dan tahun lahirnya yang palsu," jelasnya.
Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diekstradisi ke Italia Secara Tertutup
Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia.
Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.
"Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," jelasnya.
Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Anggota Organisasi Kriminal Tertua di Eropa
Sedangkan, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebagai tindaklanjut, keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.
“Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terjaga," kata dia.