JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kasranto menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti. Diketahui, Kasranto, Linda, dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Barat, 2 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, Kasranto memasuki persidangan pukul 11.19 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Kasranto mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Kasranto kemudian duduk di kursi saksi dalam sidang dua anak buah Teddy Minahasa.
"Agendanya masih mendengarkan saksi yang diajukan oleh penuntut umum untuk kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Datang Jauh dari Kaltim, Devy Singgung Jasa Teddy Minahasa pada Warga Dayak
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.