JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Royto memaparkan alasan pihaknya menghentikan pembongkaran coran area ruko yang menutupi saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara.
Saat itu, coran yang menutupi saluran air tersebut dibongkar oleh pihak RT 011 RW 003 Kelurahan Pluit.
"Pertama, Ketua RT sudah bersurat (melaporkan) tentang pelanggaran PKL di atas saluran air. Lurah sudah melakukan imbauan kepada pemilik ruko," papar Royto kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Warga Pluit Permasalahkan Penyewa Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan
Royto menunjukkan bukti surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Dalam surat bertanggal 12 Desember 2022, pihak kelurahan meminta para pemilik ruko untuk menyiapkan berkas-berkas kepemilikan bangunan dalam rangka penataan bangunan di atas saluran.
Sebab, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di badan jalan/trotoar, halte, jalur hijau, atau taman, dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya.
"Namun, tanpa koordinasi, baik ke kelurahan maupun kecamatan, Ketua RT melaksanakan pembongkaran saluran air pada jam 01.00 atau 02.00 dini hari," ujar Royto.
Berdasarkan penjelasan Royto, Ketua RT 011 Riang Prasetya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, khususnya terkait tugas dan fungsi RT/RW.
"Seharusnya, Pak RT mengikuti prosedur dengan menunggu arahan dari kelurahan atau kecamatan," jelas Royto.
"Lurah (juga) sudah melakukan rapat musyawarah untuk menghentikan sementara. Di situ, Camat diundang oleh Lurah. Saya sampaikan, benar Ketua RT peduli terhadap lingkungan. Namun, caranya salah," tambah dia.
Menurut Royto, cara Riang memperbaiki kawasan lingkungannya dengan langsung membongkar penutup saluran air itu tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Warga Pluit Somasi Penyewa Ruko yang Tutup Saluran Air untuk Tempat Usaha
Adapun Riang sebelumnya mengatakan bahwa Royto memintanya berhenti membongkar coran yang menutupi saluran air tersebut.
Permintaan itu disampaikan Royto di Kantor Kelurahan Pluit pada 13 Januari 2023.
"Saya diberhentikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Setop, jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang.
Selain itu, Riang juga mengaku telah melayangkan somasi kepada salah satu pemilik/penyewa ruko bernama Handy.
Sebab, Handy diduga satu-satunya warga yang menolak kelanjutan pembongkaran coran yang menutupi saluran air tersebut.
Jika Handy tidak mengindahkan somasi tersebut, Riang berencana menggugat Handy untuk membayar Rp 5 miliar.
Namun, Handy belum memberi tanggapan apa pun terkait permasalahan ini saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.