Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 23/02/2023, 19:40 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Operasi bersama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Tujuh pelaku ditangkap, termasuk dua warga India yang mencoba menyelundupkan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan narkotika yang berhasil diamankan itu terjadi dalam dua waktu yang berbeda.

Penangkapan penyelundupan narkotika juga dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda pula, yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.

"Sinergi penindakan ini berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 2 warga negara asing (WNA) asal India dan 5 warga negara Indonesia," ujar Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 227 Kilogram dari Malaysia Terbongkar, Ditemukan dalam Bungkusan Teh China

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28).

Dari tangan GS dan TS, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.070 gram.

Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ini direncanakan akan dikirim atau diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selain tersangka TS dan GS, joint operations ini juga mengamankan empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.

Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal adeli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami-istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.

Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar

Sementara, penangkapan kedua pelaku berinisial FR (24) dilakukan pada 4 Februari 2023.

Dari tangan pria asal Aceh ini disita narkotika jenis sabu seberat 1.002 gram.

FR yang merupakan sindikat narkotika internasional lainnya ini, membawa barang terlarang itu dari Malaysia menuju ke Jakarta.

"Kedua kelompok ini berbeda sindikat," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menyampaikan, penindakan ini ditaksir dapat menyelamatkan 15.360 generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13 miliar 704 juta lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com