JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Kedatangan Nahar untuk memastikan proses penyelidikan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).
"Kami datang ke Polres Jaksel ini tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik," ujar Nahar, Sabtu.
Nahar mengatakan, kasus penganiyaan itu harus ditangani dengan serius karena melibatkan nama baik korban, termasuk saksi.
Baca juga: Minta Perlindungan, Perwakilan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Datangi LPSK
"Ini kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani dengan sebaik-baiknya," ucap Nahar.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Menyelisik Peran Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan Mantannya, Benarkah Dia Penghasut?
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.