JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas Rotua atau SLR (19) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh temannya, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, D (17).
Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Belakangan diketahui bahwa Shane pernah mengenyam pendidikan di salah satu SMA swasta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Shane juga tercatat sebagai siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca juga: Shane Lukas Cengengesan di Polres Jaksel, Polisi Sebut Terjadi Sebelum Penetapan Tersangka
Berdasarkan daftar siswa penerima KJP yang diduga dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta, nama Shane tercatat pada urutan ke 1.738.
Tercatat pula bahwa distribusi KJP untuk Shane ada di salah satu SMK negeri, pada 14 Desember 2019, pukul 10.00-13.00 WIB.
Apabila merujuk data penerimaan KJP pada 2019, artinya Shane saat itu masih berusia 15 tahun.
Mengenai hal ini, Kompas.com langsung menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana untuk mengonfirmasi data KJP yang memuat nama Shane Lukas. Namun, sampai saat ini Nahdiana belum merespons.
Baca juga: Mario Sengaja Suruh Shane Rekam Penganiayaan D, Pengamat Sosial: Demi Pengakuan
Selain Nahdiana, Kompas.com juga sudah menghubungi pihak sekolah bersangkutan melalui sambungan telepon guna mengonfirmasi data tersebut.
Semula seseorang yang mengangkat telpon itu menanyakan terkait identitas dan maksud serta tujuan. Namun, setelah dijelaskan, sambungan telepon justru ditutupnya.
Sebagai informasi, Shane menjadi salah satu tersangka kasus penganiyaan terhadap D beberapa waktu lalu. Satu tersangka lainnya yakni Mario.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Fakta Shane Lukas: Provokasi Mario Lakukan Penganiayaan, Menangis Sesenggukan Saat Dirilis Polisi
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.