JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan anak berinisial D (17), belakangan menjadi sorotan publik.
Anak dari pejabat Ditjen Pajak itu tak hanya dikecam mengenai penganiayaan yang ia lakukan secara brutal, tapi juga karena kerap memamerkan gaya hidup yang mewah di sosial medianya.
Tak lama usai peristiwa penganiayaan itu, foto dan video yang menampilkan Mario bersama dengan motor Harley Davidson serta Mobil Jeep Rubicon berwarna hitamnya viral di jagat maya.
Baca juga: Kondisi Terkini D yang Dianiaya Mario, Ayah Korban: Dibuatkan Lubang Napas Langsung ke Paru-paru
Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala memiliki teori terkait tindakan anarkis Mario yang sampai menyebabkan korbannya kritis itu.
Menurut Adrianus, ada kemungkinan Mario bisa bertindak brutal karena selama ini terbiasa hidup penuh kemudahan dan tidak pernah ada di posisi susah.
Hal itu bisa jadi membuat emosinya memuncak ketika dilanda masalah hingga menjadikan korban D sebagai pelampiasan.
"Sejauh ini saya hanya tau satu untuk konteks Mario ya yakni, orang enggak pernah susah, enggak pernah merasa menghadapi situasi yang down," ujar dia saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
"Yang ada situasi yang senang, bahagia terus, semua serba ada kelihatannya gitu, enggak pernah menghadapi situasi gagal, kecewa, kalah," tambahnya.
Baca juga: Gagal Bertemu Keluarga D di RS Mayapada, Kuasa Hukum Mario Dandy: Bukan Ditolak
Menurut dia, kehidupan Mario sering menghadapi situasi yang senang serta bahagia tersebut, tidak melatih mentalnya untuk menjadi dewasa.
Padahal, situasi sulit terkadang juga diperlukan karena dapat melatih mental, kedewasaan serta kematangan seseorang yang menghadapi umur jelang dewasa.
"Padahal situasi itu baik untuk melatih kedewasaan, kematangan, sehingga ketika ketemu masalah dia enggak gampang lari ke emosi, nggak lari ke kekerasan," pungkasnya.
Baca juga: Ramai-ramai Mendorong AG Jadi Tersangka Penganiayaan D, Bisakah Pacar Mario Dijerat Pidana?
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Saat Polisi Pertanyakan Penyesalan Pelaku Usai Aniaya D, Mario: Ya, Nyesallah, Bu...
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.