DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengembangkan pengoperasian alat pengendali isyarat lalu lintas (APILL) berbasis integrated area system of transportation center (IAS-TC).
Sistem APILL yang sebelumnya sudah diterapkan Dishub Kota Depok masih berbasis area traffic control system (ATCS).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pengoperasian APILL IAS-TC dilakukan untuk memantau para pengendara dan volume arus lalu lintas.
Baca juga: ETLE Mobile Beroperasi di Jaktim, Paling Banyak Rekam Pengendara Lawan Arus
Idris mengatakan, setidaknya terdapat 125 kamera pemantau yang telah dipasang di sejumlah simpang jalan di wilayah administrasinya.
"Ada 125 kamera, satu titik bisa dua kamera. Jadi kita bisa melihat dari arah Jakarta dan dari arah Depok," kata Idris kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Idris, persimpangan Jalan yang bukan berada di jalan protokol menjadi sorotan pihaknya.
Sebab, lokasi tersebut sering dilanggar para pengendara, salah satunya memotong jalan di Simpang Jalan KSU.
Baca juga: 6.469 Pengendara di Jadetabek Ditilang ETLE Selama Ops Keselamatan Jaya 2023
"Kalau melihat jalan-jalan besar relatif jarang dilanggar, tapi biasanya di jalan-jalan simpang," ujar dia.
Dalam penerapannya, APILL IAS-TC berfungsi untuk memantau aktivitas pengendara melalui kamera pengawas.
Aktivitas pengendara tersebut termonitor langsung oleh petugas di ruang kontrol yang berada di Kantor Dishub Kota Depok dan Pemkot Depok.
Dari sana, kata Idris, petugas dapat memberikan imbauan ataupun arahan yang dapat didengar oleh pengendara, melalui pengeras suara yang terhubung pada APILL ATCS.
Tak hanya itu, para pengendara atau masyarakat juga dapat menikmati layanan info lalu lintas di Kota Depok, melalui aplikasi dari ponsel pribadinya.
"Pemantauannya dari jauh, cuma memang imbauan sifatnya monoton ya, satu arah tidak bisa berdialog. Makanya untuk mengecek di sananya (lalu lintas di jalan) si pengguna dan petugasnya pakai handphone," kata Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.