JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja membakar ban dan keranda kayu di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Pantauan Kompas.com, massa aksi membakar keranda dari kayu bertuliskan "Gugurnya Suara Rakyat" di sisi Jalan Raya Gatot Subroto.
Setelah itu, massa juga membakar ban mobil tepat di gerbang masuk kompleks parlemen.
Baca juga: Susul Buruh di DPR, Massa Mahasiswa Ikut Demo Tolak Perppu Cipta Kerja
Api pun berkobar disertai dengan kepulan asap hitam ke udara. Bersamaan dengan itu, massa aksi terus berorasi menyuarakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.
Hingga kini, massa aksi dari elemen mahasiswa masih terus berdatangan ke depan gedung DPR/MPR RI.
Mereka langsung bergabung bersama massa aksi dari elemen buruh dan petani yang telah lebih dulu berdemonstrasi di lokasi.
Sementara itu, petugas gabungan Polri dan TNI masih berjaga di sekitar massa aksi untuk menjaga ketertiban selama berdemonstrasi.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat mengatasnamakan Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Rocky Gerung: Perppu Cipta Kerja UU Paling Busuk di Asia Pasifik
Unjuk rasa yang diikuti oleh gabungan kelompok buruh, petani, mahasiswa itu digelar dalam rangka menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Harus diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan," ujar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekjen KPA Dewi Kartika saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, Dewi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja secara pasti mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Berikut 10 tuntutan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Tak Hentikan Aksi Demonstrasi Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR/MPR
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi;