DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga meminta Wali Kota Depok untuk mengurungkan niatnya dalam menyediakan kantong parkir on the street di kawasan Margonda.
Menurut dia, langkah yang akan diterapkan Pemkot Depok merupakan kebijakan mundur dalam membangun tata ruang kotanya.
Terlebih, kota-kota di luar negeri justru menghapus kebijakan parkir on the street karena menyumbang kemacetan sebesar 30 persen.
"Pemkot Depok harus membatalkan rencana parkir on the street, karena ini kebijakan mundur namanya," kata Nirwono kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Oleh karena itu, Nirwono menilai kebijakan yang sedang direncanakan Pemkot Depok terbilang "kuno".
Baca juga: Mobil dan Motor di Margonda Depok Bakal Diperbolehkan Parkir di Bahu Jalan
Padahal, seharusnya Pemkot Depok bisa belajar dari kota-kota besar dalam mengatasi kemacetan.
"Lah iya (kebijakan) kuno. Mestinya bisa belajar bagaimana tren perkembangan kota di dunia dalam mengatasi kemacetan lalu lintas," ujar Nirwono.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Depok sedang mengkaji kantong parkir on the street di kawasan Margonda Depok.
Hal itu dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai upaya mengatasi penyalahgunaan fungsi trotoar yang sering dijadikan sebagai tempat parkir.
Idris menyadari bahwa penerapan parkir on the street bukan tanpa konsekuensi. Kata dia, median jalan Margonda akan lebih sempit, sedangkan separatornya harus dibongkar.
Baca juga: Tertibkan Trotoar Margonda dari Kendaraan, Pemkot Depok Bakal Bikin Parkir On The Street
"Konsekuensinya median jalan akan diperkecil karena itu untuk melebarkan jalan dan separator juga akan dihilangkan untuk nanti (space) buat tempat-tempat parkir," kata Idris.
"Jadi nanti enggak ada jalur lambat dan jalur cepat," sambung dia.
Ke depannya, kata Idris, pembayaran parkir on the street bakal menggunakan sistem digitalisasi.
"Nanti ke depannya juga kita bisa digitalisasi, dipasang boks digital, nanti bayar langsung ke boks," imbuh dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.