JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menolak aduan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa soal perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Teddy.
Teddy menyampaikan hal tersebut saat duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba
Teddy mengadu setelah mengetahui anak buahnya, Dody, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022. Sebab, Teddy mendapatkan kabar bahwa namanya akan terseret dalam perkara tersebut.
Teddy juga mengaku sempat bertemu istri Dody pada 13 Oktober 2022 sebelum mendatangi Kapolri.
Kala itu, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pasalnya, Listyo mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.
"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy menirukan ucapan Listyo.
Baca juga: Bantah Nikah Siri dengan Linda, Teddy Minahasa: Semua Itu Bohong yang Mulia
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kadiv Propam.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.
Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Keesokan harinya, yakni pada 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Kuasa Hukum AKBP Dody Bersitegang dalam Sidang, Singgung soal Sumpah dan Isi Chat
Kepada penyidik, Teddy juga sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya. Dia menyampaikan, dalam proses penyidikan tidak serta-merta langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," tutur Teddy.