Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Dilayani Belakangan Jadi Motif Kuli Proyek Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Kompas.com - 02/03/2023, 08:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan membekuk SR (22) pelaku pembunuhan wanita pelayan warteg di kawasan Jalan Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Seorang wanita yang merupakan pelayan warung nasi tewas ditikam kuli proyek pada Rabu (1/3/2023) dini hari. Korban tewas setelah dihujani sabetan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan, perasaan sakit hati jadi pemicu utama SR membabi buta mengayunkan goloknya.

Baca juga: Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Polisi Temukan Petunjuk Baru yang Mengarah ke Penghuni Rumah

"Motif pelaku sakit hati ke korban karena korban pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," kata Aldo, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya.

Sementara dua orang lagi yakni S dan T mengalami luka sayatan di kepala dan punggungnya. Kepada polisi, SR mengatakan sudah mengenal korban-korbannya.

Menurut Aldo, pelaku ini sering makan di warung milik korban yang berdekatan dengan proyek tempat ia bekerja. Aldo juga memastikan tidak ada utang-piutang yang jadi motif pembunuhan itu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

 

Adapun warung milik korban memang ditunjuk oleh pihak proyek untuk menyuplai makanan kepada para pekerja. Jadi para pekerja biasa memakan masakan yang diolah pemilik warung.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek. Pelaku sakit hati ketika selalu dibelakangin," jelas Aldo lagi.

Karena perbuatannya, SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Merasa Selalu Dilayani Belakangan, Kuli Proyek di Tangerang Bunuh Wanita Pelayan Warteg. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com