JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa, yakni dosen Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya, dalam lanjutan persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Dalam hal ini, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya soal kalimat yang kerap menjadi perdebatan selama persidangan, yakni perintah 'ganti sebagian barang bukti dengan tawas', serta kode 'Singgalang 1'.
Awalnya Hakim Jon bertanya kepada Krisanjaya soal kata 'ganti' dalam kalimat 'ganti sebagian barang bukti dengan tawas'.
"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas, tidak multitafsir atau intepretasi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana?" tanya Hakim Jon di ruang persidangan.
Baca juga: Ruang Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Tukar Sabu Menjadi Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
Krisanjaya pun menjawab, kata 'ganti' dalam kalimat tersebut merupakan kalimat yang tidak ambigu.
"Tidak ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan 'ganti'. Ganti itu jelas," jawab Krisanjaya.
Hakim Jon kembali bertanya kepada Krisanjaya soal kode 'Singgalang 1', yang menjadi salah satu topik perbincangan terkait sidang ini.
"Kemudian kalau dikatakan, 'Jangan lupa Singgalang 1', apakah ada multitafsir untuk itu?" tanya Hakim Jon.
"'Singgalang 1' dalam analisis saya, di situ adalah sifatnya sandi, diketahui para pihak dalam berkomunikasi," jawab Krisanjaya.
Baca juga: Bisik-bisik Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Tukar Barang Bukti Sabu Jadi Tawas
"Kalau menerima perintah, tidak ambigu juga itu?" tanya Hakim kembali.
"Tidak, 'lupa' tidak menimbulkan ambigu," ujar Krisanjaya.
Krisanjaya menuturkan, pertanyaan Hakim Jon terkait kata menukar barang bukti dengan tawas tidaklah ambigu, bahkan itu merupakan kalimat perintah yang jelas.
"Perintah perbuatannya tidak meragukan yang mulia, karena masih 'tukar'," pungkas Krisanjaya.
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Fakta ini diungkapkan Teddy saat duduk sebagai saksi mahkota persidangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).