Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liciknya ASN Kemendagri yang Aniaya Pacar: Janji Tanggung Jawab, tetapi Malah Hilang

Kompas.com - 02/03/2023, 22:42 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial LFS (31), aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga menganiaya pacarnya, pegawai honorer di instansi itu berinisial D (33), hingga tuli.

Usai dilaporkan ke polisi, LSF sempat berjanji untuk bertanggungjawab mengganti kerugian korban. 

Namun, usai laporan polisi itu dicabut oleh D, LSF kini menghilang.

Kuasa hukum D, Stein Siahaan menyebut, kliennya dianiaya LSF sebanyak empat kali.

Penganiayaan itu dilakukan usai LSF tepergok selingkuh dengan wanita lain.

"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat. Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosa klien saya mengalami tuli ringan," ujar kuasa hukum D, Stein Siahaan, kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/202).

Baca juga: ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar sampai Tuli, Pelaku Kini Menghilang

Stein menambahkan, D sebenarnya sudah bertekad untuk melaporkan perbuatan sang pacar ke pihak berwajib usai peristiwa penganiayaan kedua.

Namun sesampainya di Polres Metro Jakarta Pusat, D tiba-tiba mengurungkan niatnya. Padahal D sudah difasilitasi dan mendapat surat visum.

"Saya tidak tahu apakah dia dihubungi terlapor atau bagaimana, tapi yang jelas saat itu klien kami mengurungkan niatnya untuk membuat laporan. Kebetulan waktu itu juga kami belum mendampingi. Jadi ada banyak kemungkinan adanya faktor eksternal yang membuat dia membatalkan laporan," papar Stein.

D akhirnya baru benar-benar melaporkan LFS ke kepolisian pada Mei 2022. Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 1088 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakpus / Polda Metro Jaya.

Sayangnya laporan tersebut tiba-tiba terhenti di tengah jalan usai LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D untuk mencabut laporan.

Baca juga: Kronologi ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar Berulang Kali hingga Korban Tuli

LSF saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LSF juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh korban.

Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian pun mengabulkan pencabutan laporan usai D mengajukan restorative justice (RJ).

Namun semenjak laporan tersebut dicabut oleh D, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan LSF dalam kurun waktu hampir satu bulan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com