TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak rumah sakit di Ciputat, Tangerang Selatan, memberikan tanggapan terkait laporan Yuliantika, ibu yang lumpuh usai operasi caesar, ke Kementerian Kesehatan RI.
Pada 2020, Yuliantika membuat laporan pertama ke Kemenkes. Tahun ini, ia kembali membuat laporan karena pihak RS dinilai lepas tangan.
Joni, kuasa hukum pihak RS mengatakan sudah ada putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan PN Tangerang yang menyatakan bahwa tidak ada malapraktik terhadap Yuliantika.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Malapraktik Operasi Caesar hingga Bikin Lumpuh, Pihak RS: Sudah Ada Putusannya
"Mereka yang mengadu dan menggugat, lantas ada putusan MKDKI dan PN Tangerang, hormati lah kedua putusan tersebut," jelas Joni, kuasa hukum pihak RS, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Dengan demikian, pihak RS membantah tuduhan malapraktik dalam proses persalinan caesar yang dilalui Yuliantika pada 2020.
"Lagi pula sama sekali tidak terbukti pelanggaran disiplin kedokteran, ataupun tuduhan malapraktek medis," imbuh dia.
Joni meminta agar tidak menyebarkan informasi yang bukan sebenar-benarnya dan berbeda dari putusan-putusan hukum.
"Kedua putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat. Kami hormati putusan hukum yang ada," kata Joni.
Baca juga: RS di Cipete Bantah Pernyataan Ibu yang Lumpuh Usai Operasi Caesar: Tidak Ada Anestesi 12 Kali!
Sebelumnya, Sri Suparyanti selaku kuasa hukum Yuliantika mengatakan, kelumpuhan kliennya diakibatkan tindakan medis yang dilakukan RS tempat kliennya melahirkan.
Sri mengatakan kliennya mendapatkan suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali, yang seharusnya cukup dilakukan 3 sampai 4.
Apabila suntikan tidak berhasil, maka dilakukan suntikan anestesi umum, bukan justru dilanjut hingga 12 suntikan.
"Tapi kan kondisinya habis operasi begitu, jadi ini kan treatment-nya, intinya harus ada pertanggungjawaban dong," tegas Sri Suparyanti pada Kamis (2/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.