JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua ahli itu yakni ahli pidana khusus (pidsus) Universitas Indonesia dan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa memasuki ruang sidang pukul 09.58 WIB.
Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli
Seperti biasanya, Teddy hadir mengenakan pakaian batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bermotif bunga bernuansa hijau.
Dia juga terlihat menenteng sebuah tas hitam di tangannya. Teddy berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy Minahasa kemudian langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat?" tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Setelah itu, Jon mempersilakan Teddy Minahasa duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Jon melanjutkan, agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Baca juga: Makna Carikan Lawan Teddy Minahasa pada Linda Diungkap Saksi Ahli Bahasa
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.