JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menegaskan, barang bukti sabu tak boleh digunakan sebagai obyek pembelian terselubung atau undercover buying.
Undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.
Hal ini disampaikan Ahwil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Pidananya Selesai, Beda Kasus dengan Ferdy Sambo
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal penggunaan barang bukti untuk undercover buying.
"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika dibuat sebagai obyek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying?" tanya Jon.
Ahwil menjelaskan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, barang bukti sabu yang sudah disita harus dimusnahkan setidaknya satu pekan setelah penyitaan.
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan, dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," papar Ahwil.
Kepentingan yang dimaksud yakni untuk petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak.
Ahwil menyebutkan, jumlah barang bukti yang disisihkan pun tidak banyak. Pelaksanaannya juga tak bisa sembarangan lantaran memerlukan surat resmi.
"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," jelas Ahwil.
Untuk diketahui, sebelumnya Teddy mengaku menjual barang bukti sabu hasil penyisihan untuk menjebak rekannya, Linda Pujiastuti.
Sebab, kata Teddy, Linda memberikan informasi palsu soal peredaran narkoba jaringan internasional pada tahun 2019.
"Dia bilang waktu membohongi kami dengan pasukan 'ini kan informan internasional, kenal beberapa jenderal," kata Teddy, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Makna Carikan Lawan Teddy Minahasa pada Linda Diungkap Saksi Ahli Bahasa
Lalu, pada 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.
Saat itu, Teddy Minahasa meminta agar eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghubungi Linda berkait peredaran sabu yang dikendalikannya.