JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai rencana pengadaan mobil dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kurang tepat.
Salah satu alasannya karena Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengantisipasi resesi ekonomi.
"Karena timing-nya juga tak tepat di saat bangsa ini sedang menghadapi untuk antisipasi resesi ekonomi. Kalau kita kaitkan momentumnya tidak pas," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Heru Budi Belum Dapat Mobil Dinas Selama Jadi Pj Gubernur, Masih Pakai Kendaraan Kasetpres
Dengan demikian, Fraksi PDI-P mendorong agar anggaran untuk pembelian mobil dinas dialihkan. Terlebih, ia yakin Heru Budi tidak akan menggunakan mobil dinas tersebut.
Namun, Gembong pun mengembalikan soal dorongan pengalihan anggaran pembelian mobil dinas tersebut kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Iya (untuk tidak dianggarkan) tapi tanyakan dulu ke Pak Heru. Saya punya keyakinan beliau tidak akan menggunakan. Ketika beliau tidak menggunakan itu berarti alokasi anggaran bisa digeser," ucap Gembong.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (SIRUP LKPP).
Baca juga: Heru Budi Belum Dapat Mobil Dinas Selama Jadi Pj Gubernur, Masih Pakai Kendaraan Kasetpres
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ucap Joko.
"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," lanjut dia.
Dia menekankan, berdasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
Baca juga: Heru Budi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Kenapa Tak Pakai Bekas Anies?
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Dengan demikian, Heru Budi memang akan memiliki dua mobil. Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.
Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sirup LKPP. Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.