Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Saksi, Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Lagi-lagi Ditegur Hakim

Kompas.com - 06/03/2023, 19:21 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, lagi-lagi ditegur majelis hakim dalam persidangan.

Pasalnya, kubu terdakwa kasus peredaran narkotika itu mencecar Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang duduk sebagai saksi ahli.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea meminta Ahwil menjabarkan unsur dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Kalau unsur-unsur di Pasal 114 nanti kan kita ada ahli pidana, biar ahli pidana yang menjelaskan," kata Ahwil dalam persidangan.

Kuasa hukum Teddy berdalih, pertanyaan itu diajukan lantaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis bahwa Ahwil merupakan ahli pidana. Dengan demikian, pihaknya berpandangan saksi ahli dapat memaparkan pasal-pasal tersebut.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencontohkan kasus peredaran narkotika dengan merujuk pada Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Menurut Ahwil, dari kasus yang disampaikan itu memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.

"Ahli tadi ketika dari pertanyaan penuntut umum dengan begitu cepatnya mengatakan terpenuhi unsur. Makanya saya tanya coba ahli uraikan unsur-unsur apa yang sudah terpenuhi," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan apakah Ahwil bisa menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia

Ahwil kemudian menyatakan, apabila ingin menjelaskan soal unsur dalam dua pasal itu dia harus membuka kembali buku yang dibawanya di persidangan. Tak terima dengan respons Ahwil, anak buah Hotman bersikukuh memintanya untuk memaparkan unsur dalam Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2.

"Ketika ditanyakan penuntut umum saudara membuka begitu cepat mengatakan terpenuhi unsur. Sekarang ketika saya tanya 'harus saya buka buku' saudara enggak konsisten," sebut kuasa hukum.

Kubu Teddy pun kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak menekan saksi. Saksi, kata Jon, memiliki hak untuk keberatan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Jangan kita paksa dia, apalagi kita tekan dalam memberi jawaban. Ajukan itu sebagai bagian keberatan dari penasihat hukum 'kami keberatan terhadap apa yang sudah ditanya oleh penuntut umum tadi.' Dua-duanya berimbang," jelas Jon.

Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi

Mendengar teguran Jon, anggota kuasa hukum Teddy lantas menyatakan, pihaknya hanya meminta agar saksi ahli memaparkan dua pasal yang disebutkan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia bukan kami menekan karena hal itu dengan cepat memenuhi unsur tapi ketika kami tanya unsurnya apa, enggak mampu menjawab," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com