JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, tiket mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023 untuk kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 sudah dapat dipesan oleh masyarakat.
Tiket untuk pulang ke kampung halaman itu dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, serta saluran resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunis mengatakan untuk penjualan tiket angkutan khusus Lebaran kali ini, pembelian tiket dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum hari H atau sejak 26 Februari 2023.
Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Korlantas Survei Berbagai Ruas Jalan dan Siapkan Operasi Ketupat
"Pelanggan dapat beli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 sampai dengan 21 April 2023 atau H-10 sampai dengan H-1 Lebaran," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum atau H-10 Lebaran, tempat duduk yang tersedia 313.526. Dari jumlah tersebut, sekitar 155.000 tiket di antaranya telah terjual.
Namun demikian, untuk jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan tiket masih berlangsung.
"Pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 sampai H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ucap Eva.
Baca juga: Jokowi Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Lebaran 2023
KAI mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.
Apabila anak pada usia tersebut belum divaksinasi tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ sesuai SE Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Teliti Pilih Tanggal Keberangkatan dan Rute Mudik Lebaran
2. Usia 6-12 tahun