Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Sapi Terjangkit PMK di Jakarta

Kompas.com - 09/03/2023, 13:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tak ada sapi di Ibu Kota yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Ramadhan 2023.

Untuk diketahui, pada pertengahan 2022, ternak di Ibu Kota sempat terjangkit PMK.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati berujar, nihilnya kasus PMK saat ini lantaran vaksinasi penyakit tersebut semakin gencar dilakukan di Ibu Kota.

"Tahun ini, sesungguhnya pengendalian PMK kami sudah semakin baik, kenapa? Karena cakupan vaksinasi (PMK) kami sudah selesai ya," ujar Suharini melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi di Kota Tangerang Masih Stabil

Ia menyebutkan, seluruh ternak sapi di Ibu Kota telah menerima vaksinasi PMK.

"Seluruh ternak yang ada di DKI Jakarta pada kondisi yang sudah vaksinasi," Sebut Suharini.

"Karena apa? Karena di DKI Jakarta sendiri, sebagaimana selalu saya sampaikan, kantong-kantong budi daya kami yang terbesar ada dua, di Jakarta Timur dan Jakarta Selaran, itu sapi perah," lanjut dia.

Sementara itu, Suharini melanjutkan, sapi-sapi yang bukan sapi perah langsung dipotong saat memasuki Ibu Kota.

Baca juga: Harga Bawang Putih di Kota Tangerang Naik Jadi Rp 40.000 Per Kg Jelang Ramadhan

Sebelum tiba di Ibu Kota, sapi-sapi itu pun dipastikan bebas dari PMK. Kepastian soal bebas dari PMK ini dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Jadi, kawan-kawan semuanya, mudah-mudahan Ramadhan tahun ini isu untuk PMK tidak ada lagi," ucap Suharini.

Sebagai informasi, terdapat puluhan ternak di Ibu Kota yang diduga terjangkit PMK pada pertengahan 2022.

Belasan sapi yang disebut diduga terjangkit PMK terletak di Jakarta Timur.

Untuk mengatasi PMK itu, hewan ternak yang dimasukkan di Ibu Kota wajib dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Usai dinyatakan bebas PMK, hewan ternak ini baru disalurkan ke pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com