Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Christopher SB Tersangka Penipuan dan Penggelapan yang Dilaporkan Jessica Iskandar

Kompas.com - 09/03/2023, 18:05 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Christopher Steffanus Budianto alias CSB sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap artis peran Jessica Iskandar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Christopher.

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Untuk itu penyidik telah memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Perkembangan Laporan Jessica Iskandar, Status Hukum Steven dan Harapan Kerugian Diganti

Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Christopher sebagai tersangka akan dilakukan.

Christopher dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kapan dipanggilnya menunggu rilis penyidik, tapi pemanggilan sudah dilayangkan Senin (6/3/2023)," kata Trunoyudo.

"Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan ini tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP," sambung dia.

Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica hingga Rp 10 miliar itu terjadi sekitar April 2022.

Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Klaim Steven Sudah Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 9 Miliar

Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kejadian itu bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor bernama Christopher untuk disewakan.

Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.

"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali korban untuk memberikan sejumlah uang guna dibelikan mobil," ujar Kombes Endra Zulpan saat masih menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2022).

"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," sambungnya.

Menurut Zulpan, Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada terlapor.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Mahasiswa Dianiaya Pria Beristri

Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Pelapor sempat meminta kejelasan terkait kerjasama dan keuntungan yang dijanjikan itu, tapi terlapor ini disebut selalu mengelak," kata Zulpan.

Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com