JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Christopher Steffanus Budianto alias CSB sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap artis peran Jessica Iskandar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Christopher.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Untuk itu penyidik telah memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Perkembangan Laporan Jessica Iskandar, Status Hukum Steven dan Harapan Kerugian Diganti
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Christopher sebagai tersangka akan dilakukan.
Christopher dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kapan dipanggilnya menunggu rilis penyidik, tapi pemanggilan sudah dilayangkan Senin (6/3/2023)," kata Trunoyudo.
"Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan ini tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP," sambung dia.
Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica hingga Rp 10 miliar itu terjadi sekitar April 2022.
Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Klaim Steven Sudah Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 9 Miliar
Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kejadian itu bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor bernama Christopher untuk disewakan.
Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.
"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali korban untuk memberikan sejumlah uang guna dibelikan mobil," ujar Kombes Endra Zulpan saat masih menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2022).
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," sambungnya.
Menurut Zulpan, Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada terlapor.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Mahasiswa Dianiaya Pria Beristri
Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
"Pelapor sempat meminta kejelasan terkait kerjasama dan keuntungan yang dijanjikan itu, tapi terlapor ini disebut selalu mengelak," kata Zulpan.
Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.