JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyatakan, warga bisa mengadopsi anjing yang disita dari dari tempat penjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk diketahui, lokasi itu digerebek oleh Animal Defender Indonesia yang didampingi sejumlah petugas pada 24 Februari 2024.
Ada 56 ekor anjing yang ditemukan dari lokasi tersebut langsung diobservasi di penampungan milik Dinas KPKP di Ragunan, Jakarta Selatan, selama 14 hari sejak disita pada 24 Februari 2023.
Baca juga: Dinas KPKP DKI Ungkap Hasil Observasi 56 Anjing yang Disita dari Rumah Jagal di Kapuk
Kepala Dinas (Kadis) KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, masyarakat bisa mengadopsi dari beberapa anjing, hanya saja harus melakukan permohonan ke Dinas KPKP DKI Jakarta.
"Iya (menghubungi KPKP). Nanti kami kerja sama dengan kawan-kawan kolaborator. Nanti bisa kita sampaikan. Kan kita banyak kerja sama ya dengan kawan-kawan kolaborator itu ya, boleh ke shelter. Nanti ada timnya di situ," ujar Suharini saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Untuk diketahui, sejumlah anjing sitaan tersebut saat ini tengah dirawat oleh komunitas penyayang binatang di Ragunan, setelah diobservasi.
Suharini mengatakan, hasil obeservasi dari sejumlah anjing tersebut dipastikan sehat.
"Nah saat sekarang ini (boleh) kalau memang ada yang mau adopsi, Memang perjanjiannya (adopsi) begitu ya (meminta ke KPKP). Silakan saja diadopsi," ucap Suharini.
Sebelumnya, Suharini mengatakan, berdasar pemeriksaan, anjing-anjing itu didatangkan oleh pemilik tempat jagal ilegal itu dari Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut dia, Sukabumi merupakan wilayah yang masih belum bebas rabies. Sementara itu, saat didatangkan, anjing-anjing itu tidak dilengkapi dokumen penyertanya seperti surat keterangan sehat.
"Itu yang datang dari luar kota Jakarta, dari Sukabumi, memang tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen lengkapnya," kata Suharini.
Animal Defender Indonesia sebelumnya menggerebek tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona berujar, penggerebekan itu bermula saat ada warga yang melaporkan bahwa ada empat rumah yang menjual daging anjing di Kapuk.
Baca juga: Pemprov DKI Sita Anjing Hidup dari Rumah Jagal Ilegal, Dibawa ke Penampungan di Ragunan
Animal Defender Indonesia lalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan DPRD DKI Jakarta.
Dalam penggerebekan itu, 56 anjing hidup ditemukan di dua tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami menemukan antara 55-56 ekor anjing yang ada di lokasi, 46 (anjing) itu ada di kandang dan 10 ada di luar kandang, dilepaskan," tutur Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.