JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Tiduhang Lumiu imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap dia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer, LPSK Singgung Perjanjian soal Persetujuan Wawancara
Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.
Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.
Baca juga: Pengacara: Saya Sesalkan dan Sayangkan LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer
Syahrial menuturkan, terdapat tiga poin penting dalam perlindungan JC, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.
Terkait penghentian perlindungan terhadap Richard, ucap dia, jenis perlindungan yang dihentikan adalah perlindungan fisik.
Dalam perjanjian perlindungan, Richard mendapat lima bentuk program perlindungan.
Pertama adalah perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kemudian adalah pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," ucap Syahrial.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri
Lantaran telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Richard untuk melakukan wawancara tanpa persetujuan LPSK, hal itu menurut Syahrial telah bertentangan dengan undang-undang.
"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," imbuh Syahrial.
Syahrial mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada pimpinan media tersebut.