JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis peran Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.
Ade Ary menuturkan bahwa penangkapan Ammar Zoni bermula dari penangkapan M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ammar Zoni Diduga Beli Narkotika Jenis Sabu dari Kampung Boncos
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Kemudian M dan RH diciduk sekira pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Setelah keduanya diciduk, M dan RH kemudian membocorkan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
Alhasil Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan Ammar Zoni di kediaman pribadinya yang terletak di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.