JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) merupakan titik awal dari rentetan kasus besar yang tengah terjadi di negeri ini.
Bagaimana tidak, buah dari kejadian penganiayaan itu membongkar kebusukan yang dilakukan ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Seperti yang diketahui, Rafael memiliki jumlah harta kekayaan yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Tiba di KPK, Jalani Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 56,1 M
Namun, jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael diketahui jauh lebih banyak daripada yang ia laporkan.
Pada akhirnya, Rafael dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Institusi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantaran terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh bayar pajak.
Permasalahan tidak berhenti sampai di situ, yang mana kebusukan Rafael masih terus diusut karena ia dan ratusan pegawai Kemenkeu terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Rafael yang jumlah transaksinya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah keseluruhan rekening yang diblokir lebih dari 40.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Janggal Terkait Rafael, Jumlahnya Rp 500 Miliar Lebih
Adapun nilai Rp 500 miliar itu bukanlah nilai dana, melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ivan mengatakan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio.
“Iya (rekening Ernie dan anak-anak Rafael termasuk Mario diblokir),” tutur Ivan.
PPATK sebelumnya juga telah membekukan sejumlah rekening dari sejumlah nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak.
PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencucian uang profesional.
Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun Bukti Kelemahan Pengawasan Internal Kemenkeu