JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Saat persidangan berlangsung, ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih sempat menegur saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Jontra Manvi Bakhara.
Teguran itu dilakukan Jon lantaran Jontra tidak menyebutkan profesinya sebagai wartawan pada awal persidangan.
Ia hanya menyebut berprofesi sebagai wiraswasta saat akan memberikan kesaksian.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
“Peran saudara hadir waktu itu (press release dan pemusnahan barang bukti sabu) sebagai apa?” Tanya hakim, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (13/3/2023).
“Saya sebagai jurnalis Yang Mulia,” jawab Jontra.
“Oh, wartawan. Dari tadi tidak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan? Ternyata wartawan,” tegur hakim.
Jontra sendiri merupakan wartawan yang meliput agenda press release dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Dia berkata, sabu yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers pada 21 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.
Sepengetahuannya, barang haram itu didapatkan dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi.
Jontra mengaku tidak mengetahui di mana sabu itu diletakkan sebelumnya. Dia juga tidak tahu sabu itu disiapkan oleh siapa.
Menurut kesaksian Jontra, tidak ada gelagat mencurigakan dari Teddy dan Dody.
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," ucap Jontra.
Bungkusan sabu yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa Nikah Siri di Sukabumi
Lalu, saat acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air.