BEKASI, KOMPAS.com - Korban perampasan sepeda motor bermodus debt collector yakni Ahmad Nurhuda (23), mengungkapkan ciri-ciri komplotan pelaku yang merampas sepeda motornya.
Ia mengatakan, komplotan itu berjumlah 6 orang dan mengendarai tiga sepeda motor.
"Jumlahnya 6 orang, seingat saya mereka berkendara dengan 3 motor," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Sejauh ingatannya, pelaku juga berpakaian rapi. Komplotan itu juga tampak berkendara menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam merah dan tidak ada pelat nomor (nomor polisi)," kata Ahmad lagi.
Adapun kejadian perampasan itu dialami ketika ia sedang melintas di Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (11/3/2023).
Ahmad bercerita, motornya dirampas oleh komplotan pelaku yang menuduh bahwa data sepeda motornya bermasalah.
"Sewaktu saya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba saya dipepet oleh komplotan pelaku. Saya dituduh kalau sepeda motor saya bermasalah," ujar dia.
Saat itu, korban merasa tidak ada masalah dengan sepeda motornya dan ia juga tidak sedang menunggak cicilan.
Namun karena intimidasi, korban selanjutnya menyerahkan kunci sepeda motor berikut dengan STNK-nya.
Baca juga: Ini Alasan Dishub Depok Ingin Terapkan Kembali Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara
"Saya dibonceng dan diajak untuk jalan hingga tiba di tempat kejadian, saya diturunkan dan komplotan itu mengatakan bahwa motor saya dititipkan ke mereka dan hari Senin bisa ditebus dengan uang Rp 100.000," ujar AN.
AN pun mengiyakan perkataan korban. Komplotan pelaku juga menyerahkan selembar kertas merah.
"Ternyata, kertas yang dikasih ke saya itu kosong dan sepeda motor saya dibawa komplotan itu," ujar AN.
Akibatnya, korban pun kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 5902 THO, berikut dengan STNK-nya.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas di Cempaka Putih Ternyata Hendak Serobot Jalur Transjakarta
Terpisah, Kapolres Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyebut telah menerima laporan AN.
Laporan korban itu teregister dengan Nomor: LP/747/K/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota.
"Sudah kami terima dan kami tindaklanjuti laporan dari korban," ujar Dani singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.