Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Eks PJLP DKI yang Dipecat Massal Belum Tuntas...

Kompas.com - 14/03/2023, 09:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum tuntas perjuangan eks penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang diberhentikan secara massal.

Pada Senin (13/3/2023) pagi, sekelompok massa eks PJLP menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Kelompok massa eks PJLP itu protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena mereka diberhentikan bekerja karena faktor usia, sebagaimana aturan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP 56 tahun. Kepgub yang sama juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para eks PJLP DKI meminta dipekerjakan kembali dan berharap Heru Budi dapat merevisi aturan yang membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun.

"Kami PJLP se-DKI Jakarta mohon ditunda penerapannya. Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 dengan batas usia maksimal 56 tahun. Mohon semua diberikan kesempatan kerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," demikian tulisan dari spanduk tersebut.

Minta keluarga dipekerjakan

Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware mengatakan bahwa salah satu tuntutan para PJLP yakni meminta Heru Budi mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya setelah mereka diberhentikan.

"Pertama yang kita ajukan itu adalah (PJLP yang diberhentikan) boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan," ujar Azwar.

Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan

Azwar mengatakan, para eks PJLP tidak lagi dipekerjakan sejak awal 1 Januari 2023 dengan tanpa sebelumnya diberikan informasi mengenai pemberhentian.

"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja, kan kita bingung. Pertama kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tidak bisa bekerja lagi dan nerima kita," kata Azwar.

Para eks PJLP DKI tersebut juga menyinggung sikap Heru Budi berkait pemberhentian mereka karena faktor usia. Mereka meminta kepada Heru untuk tidak memandang sebelah mata.

Baca juga: Diberhentikan Heru Budi, Eks PJLP: Jangan Buang Kami seperti Sampah

"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi jangan lah kami dibuang seperti sampah juga," kata Azwar.

Dalam kesempatan tersebut, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

Baca juga: Cerita Eks PJLP DKI Kesulitan Hidupi Keluarga Setelah Diberhentikan karena Faktor Usia

"Anak-anak mau sekolah butuh ongkos untuk jalan enggak punya duit, kan malah sebagian di sini tidak mampu beli token, beberapa rumahnya sudah gelap, apa pemerintah mau menutup mata saja?" kata Azwar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com