Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata

Kompas.com - 15/03/2023, 13:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi terus menunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ajudan Pribadi terlihat mengenakan kaus tahanan rutan berwarna oranye dengan celana pendek hijau dan sandal hitam.

Dari kejauhan, Ajudan Pribadi yang tangannya diikat menggunakan tali segel putih itu terlihat hanya menundukkan kepala saat dihadirkan ke depan awak media.

Sesekali, pandangan selebgram yang kerap berswafoto bersama anggota kepolisian itu tampak kabur dan tak terarah.

Baca juga: Polisi: Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Tidak Pernah Ada

Sepanjang jumpa pers berlangsung, pria berusia 27 tahun itu hanya bisa menundukkan kepala saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan tindak pidana yang dilakukannya.

Di akhir jumpa pers, Ajudan Pribadi mendapatkan kesempatan untuk berbicara di depan awak media.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi, Rabu.

Ajudan Pribadi yang berbicara dengan terbata-bata itu membantah bahwa uang hasil penipuannya ini digunakan untuk foya-foya.

"Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," ungkap Ajudan Pribadi.

Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,350 Miliar

Baca juga: Perjalanan Selebgram Ajudan Pribadi, dari Kuli Menjadi Miliarder dan Kini Tersandung Kasus Penipuan

Saat ditanya apakah memang dari awal berniat untuk menipu, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya ini.

"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat. Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi yang kembali bicara dengan terbata-bata.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com