Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Pribadi Diultimatum agar Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Korban: Dia Malah Menyepelekan

Kompas.com - 16/03/2023, 13:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, sempat memberikan ultimatum kepada Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi selaku tersangka penipuan dan penggelapan agar memenuhi panggilan polisi.

Namun, Ajudan Pribadi justru menyepelekan panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat berkait laporan AL mengenai dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

"Saya ultimatum, saya kasih tahu supaya dia cepat-cepat bereskan. Cuma ya itu, kayaknya cuek, menyepelekan," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ultimatum berikutnya juga sudah dilayangkan Sulaiman sebelum laporan polisi teregistrasi secara resmi di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Ajudan Pribadi Diberi Keringanan Cicil Rp 1,35 Miliar tapi Tak Kunjung Bayar

"Saya sudah wanti-wanti ke dia. ‘Bar, tolong beresin sebelum saya lapor. Kalau saya sudah lapor, ini wartawan tahu, ya sudah, saya enggak ikut campur ya’. Saya gituin. Cuma masih bandel," ucap Sulaiman.

Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat membantah bahwa uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.

"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Baca juga: Ajudan Pribadi Tidak Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Berfoya-foya, tetapi Dipakai untuk Ini…

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com