JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus berdalih ketika ditanya soal alasan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara belum bisa dihuni hingga saat ini.
Dalih yang disampaikan selalu terkait pengelola KSB berbeda dengan pemilik lahan tempat rumah susun (rusun) itu berdiri.
KSB diketahui dikelola PT Jakpro, sedangkan lahan tempat rusun itu berdiri merupakan aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Kami ada bangunan (KSB) di atas lahan Pemprov. Kalau kami mau sewakan perangkat, bangunan di atas itu, tentunya perlu mendapatkan kejelasan hukum, kejelasan legalitas," ucap Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tak Bisa Dihuni, Kampung Susun Bayam Diduduki Warga sejak 11 Maret
Dalam kesempatan itu, ia memberikan contoh, PT Jakpro menyewa rumah. Lalu, BUMD DKI Jakarta itu hendak menyewakan kembali rumah tersebut.
Kata Syachrial, pemilik rumah harus memberikan izin terlebih dahulu sebelum rumah itu disewakan kembali ke orang lain.
Berdasarkan contoh itu, PT Jakpro tengah meminta izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyewakan KSB kepada warga Kampung Bayam.
"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.
Baca juga: Jakpro Sayangkan Aksi Warga Duduki Kampung Susun Bayam secara Paksa
Sebagai informasi, karena tak kunjung bisa menghuni, warga Kampung Bayam mendiami atau menduduki KSB sejak 11 Maret 2023.
Hingga Kamis ini, terdapat 2-3 warga Kampung Bayam yang masih menduduki KSB secara paksa.
Mereka tak sampai memasuki unit yang berada di rusun itu. Warga hanya menggelar tikar di area KSB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.