JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Mario Dandy Satrio (20) menyebarkan foto dan video penganiayaan D (17) kepada tiga temannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, penyidik sudah mendalami penyebaran video tersebut.
Foto-foto kondisi D yang sudah penuh luka dan tak berdaya usai dianiaya juga turut disebarkan oleh Mario ke sejumlah pihak.
"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi. Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga di kirim di beberapa pihak," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui Restorative Justice
Kendati demikian, Hengki belum mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang menerima video dan foto penganiayaan D dari Mario Dandy.
Hengki juga belum dapat mengungkapkan secara pasti motif Mario menyebarluaskan video dirinya menganiaya D.
"Kami sedang dalami motivasinya," kata Hengki.
Adapun D dianiaya Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
Mario adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Kejati DKI: Tak Ada Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.