JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini Polsek Tambora menggerebek sebuah tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Tambora, Jakarta Barat.
Para PSK tersebut dipekerjakan di rumah bordil berkedok kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh muncikari berinisial IC alias Mami (35) dan suaminya Hendri Setiawan.
IC bersama tiga bodyguard sewaannya, HA (25), SR (35), dan MR (25), telah ditangkap polisi. Sementara itu, Hendri saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam penggerebekan itu, 39 PSK diamankan polisi. Lima di antaranya masih di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, PSK yang masih di bawah umur ini masuk ke dalam pusaran bisnis prostitusi karena dijebak para pelaku.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
"Namun sesampainya di lokasi (Jakarta Barat), mereka malah dijadikan PSK oleh para pelaku," ujar Kompol Putra, Sabtu (18/3/2023).
Liputan investigasi Harian Kompas menunjukkan bahwa tindakan perdagangan anak marak terjadi di Ibu Kota.
Anak-anak tersebut terperangkap jaringan perdagangan manusia karena berbagai tipu daya pelaku.
Sejumlah korban dijual lewat skema prostitusi daring. Ada juga yang dijajakan di tempat layanan spa “plus” ataupun rumah bordil berkedok kafe seperti di Gang Royal.
Baca juga: Mes 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga Bodyguard Juga Ditangkap
Salah satu korban perdagangan anak berinisial UNA (16) mengaku terjebak di bisnis haram itu dan kini tak bisa keluar.
UNA tadinya melamar bekerja di sebuah spa “plus” di Ibu Kota untuk melunasi utang mendiang ibunya yang digunakan untuk biaya pengobatan.
Awalnya UNA mencari lowongan pekerjaan yang tidak memerlukan ijazah SMA.
Dia kemudian memperoleh informasi lowongan kerja di sebuah situs yang mencantumkan pekerjaan terapis bagi perempuan.
Saat melamar, ia tak perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah.